23 November, 2011

Pembagian Hadits dari Segi Kuantitasnya (Ulumul Hadits)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits dilihat dari segi kuantitasnya ini. maksud dilihat dari segi kuantitas disini adalah dengan menelusuri jumlah para perawi yang menjadi sumber adanya suatu hadits. Para ahli ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits Mutawatir, Masyhur, dan Ahad; dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua, yakni hadits Mutawatir dan Ahad.
Pendapat pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk bagian dari hadits ahad, dianut oleh sebagian ulama ushul, diantaranya adalah Abu Bakar Al-Jassas (305-370 H). sedang ulama golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam. Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits yang berdiri sendiri, alam tetapi hanya bagian dari hadits ahad. Mereka membagi hadits menjadi dua bagian, mutawatir dan ahad. Telah kita maklumi bersama:
Ada keadaan-keadaan yang diketahui dengan perantara akal, seperti mengetahui satu itu separuh dari dua tiap-tiap yang baru (yang terjadi) ada yang menjadikannya.
1
 
Ada keadaan-keadaan yang diketahui dengan perantara panca indra, seperti mengetahui si Ahmad itu mengetahui begini atau membuat begitu, perkataan si Ahmad ini didapati dengan jalan indra kuping, sedang pekerjaannya didapati dengan indra mata.
Maka barang yang seharusnya diketahui dengan perantara panca indra, dengan didengar atau dilihat sendiri, dapat juga diketahui dengan dikhabarkan oleh yang mendengar atau yang melihat. Dengan demikian khabar itu tidak semuanya benar. Ada yang benar ada salah. Karena itu wajiblah kita memeriksa jalan-jalan untuk membenarkan khabar-khabar berita yang disampaikan kepada kita. Baik jalan itu menghasilkan yakin, ataupun dhan saja.
Hadits-hadits Rasulullah SAW (yaitu sabda-sabdanya dan perbuatannya) bagi kita sudah terang tak ada dapat diperoleh dengan mendengar atau melihat sendiri. Kita hanya menerima dengan perantara pemberitahuan oleh karena itu, perlu kita ketahui bagian-bagian khabar itu.

B.     Rumusan Masalah
Adapun untuk perumusan masalah, penulis mengambil hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan.
1.      Apa pengertian hadits mutawatir dan hadits ahad
2.      Apa saja macam-macam hadits mutawatir dan hadits ahad.
3.      Apa saja syarat-syarat hadits mutawatir dan hadits ahad
4.      Apa saja perbedaan hadits mutawatir dan hadits ahad.

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian hadits mutawatir dan hadits ahad
2.      Untuk mengetahui macam-macam hadits mutawatir dan hadits ahad
3.      Untuk mengetahui syarat-syarat hadits mutawatir dan hadits ahad
4.      Untuk mengetahui perbedaan hadits mutawatir dan hadits ahad.

D.    Metode Penulisan
Adapun metode penulisan dalam makalah ini, penulis menggunakan metode secara library research, yaitu suatu metode untuk mendapatkan data informasi dengan jalan mempelajari dan mengutip dari berbagai buku yang sesuai dengan judul dari makalah yang penulis buat ini.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
a.       Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi yakni yang datang berikutnya atau beriring-iringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.[1]
Sedangkan pengertian hadits mutawatir menurut istilah, terdapat beberapa definisi, antara lain sebagai berikut:
مَارَوَاهُ جَمْعٌ عَنْ جَمْعٍ تُحِيْلُ اْلعَادَةُ تَوَا طُؤُهُمْ عَلَى اْلكَذِبِ
“Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”.
Ada juga yang mengatakan:
مَارَوَاهُ جَمْعٌ تُحِيْلُ اْلعَادَةُ تَوَاطُؤُهُمْ عَلَى اْلكَذِبِ عَنْ مِثْلِهِمْ مِنْ أَوَّلِ السَّنَدِ إِلَى مُنْتَهَاهُ.
“Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sejak sanad sampai akhir sanad, pada setiap tingkat (Thabaqat)”.
4
 
Sementara Nur- ad-Din ‘Atar mendefinisikan:
 “Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan pada panca indra”.
Menurut istilah ulama hadits, mutawatir berarti:[2]
مَارَوَاهُ عَدَدٌ كَشِيْرٌ تُحِيْلٌ اْلعَادَةُ تَوَا طُؤَهُمْ عَلَى اْلكَذِبِ
“Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta”.
Sedangkan menurut Ibn Al-Shalah mendefinisikan hadits mutawatir sebagai berikut:
فَإِنَّهُ عَبَارَةٌ عَنِ الْخَبَرِ الَّذِيْ يَنْقَّلْهُ مَنْ يَحْصُلُ اْلعِلْمُ بِصِدْ قِهِ ضَرُوْرَةٌ، وَلاَبَدَّ فِي إِسْنَادِهِ مِنْ اِسْتِمْرَاهَذَاالشَّرْطِ فِي رُوَاتِهِ مِنْ أَوَلِهِ إِلَّى مُنْتَهَاهُ.
“Sesungguhnya mutawatir itu adalah ungkapan kabar yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh orang yang menghasilkan ilmu dan kebenarannya secara pasti. Dan persyaratan itu harus terdapat secara berkelanjutan pada setiap tingkatan perawi dari awal sampai akhir”.
Imam Nawawi mengemukakan definisi yang hampir senada dengan Ibn Al-Shalah, yaitu:[3]
وَهُوَ مَانَقَلَهُ مَنْ يَحْصُلُ اْلعِلْمُ بِصِدْقِهِمْ ضَرُوْرَةً عَنْ مِثْلِهِمْ، مِنْ أَوَّلِهِ إِلَىاَ خِرِهِ.
“Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenaran mereka secara pasti dari orang yang sama keadaannya dengan mereka mulai dari awal (sanad)nya sampai keakhirnya”.
b.      Pengertian Hadits Ahad
Kata ahad berarti “Satu” Khabar al-wahid adalah kabar yang diriwayatkan oleh satu orang.
Menurut istilah ilmu hadits, hadits ahad berarti:[4]
هُوَ مَالَمْ يَجْمَعْ شُرُوْطَ الْمُتَوَا تِرِ.
“Hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir”.
Ajjaj Al-Khathib, yang membagi hadits berdasarkan jumlah perawinya kepada tiga, yaitu mutawatir masyhur, dan ahad, mengemukakan definisi hadits ahad sebagai berikut:
هُوَمَارَوَاهُ اْلوَاحِدُأَوِاْلإِ ثْنَانِ فَأَكْثَرْمِمَّالَمْ تَتَوَفَّوْفِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُوْرِ أَوِ الْمُتَوَاتِرِ.
“Hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang perawi, dua atau lebih, selama tidak memenuhi syarat-syarat hadits masyur atau hadits mutawatir”.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadits ahad menurut istilah, banyak didefinisikan para ulama, antara lain sebagai berikut:
“Khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batasan jumlah perawi hadits mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.
Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain hadits mutawatir, atau hadits yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumbernya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanni dan tidak sampai kepada qath’I dan yaqin.
Dari beberapa definisi diatas, jelaslah bahwa disamping jumlah perawi hadits ahad tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir, kandungannya pun bersifat zhanny dan tidak bersifat qath’i.
Kecenderungan para ulama mendefinisikan hadits ahad seperti tersebut diatas, karena dilihat dari jumlah perawinya ini, hadits dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Pengertian ini berbeda dengan pengertian hadits ahad menurut ulama yang membedakan hadits menjadi tiga, yaitu hadits mutawatir, masyhur dan ahad. Menurut mereka (ulama yang disebut terakhir ini) bahwa yang disebut dengan hadits ahad adalah:
مَارَوَاَهُ الوَاحِدُأَوْ اْلإِثْنَانِ فَأَكْثَرَ مِمَّالَمْ تَتَوَافَرْفِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُوْرِ اَوٌمُتَوَاتَرِ.
“Hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih, yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadits masyhur dan hadits mutawatir”.[5]
Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan sebagai berikut:
“Tiap-tiap khabar yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih diterima dari Rasulullah SAW dan tidak memenuhi persyaratan hadits masyhur”.
Abdul Wahab Khalaf menyebutkan bahwa hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau sejumlah orang tetapi jumlahnya tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir. Keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.
Jumhur ulama sepakat bahwa beramal dengan hadits ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul hukumnya wajib. Abu Hanifah, Imam Al-Syafi’I dan Imam Ahmad memakai hadits ahad bila syarat-syarat periwayatan yang sahih sepenuhnya. Hanya saja Abu Hanifah menetapkan syarat tsiqqah dan adil bagi perawinya serta amaliahnya tidak menyalahi hadits yang diriwayatkan. Oleh karena itu, hadis yang menerangkanproses pencucian sesuatu yang terkena jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu yang suci tidak digunakan, sebab perawinya yakni Abu Hurairah, tidak mengamalkannya. Sedang Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa perawi hadis ahad tidak menyalahi amalan ahli Madinah.
Sedangkan golongan Qadariyah, Rafidhah dan sebagian ahli Zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadis ahad hukumnya tidak wajib. Al-Juba’i dari golongan Mu’tazilah menetapkan tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang.
Sementara yang lain mengatakan tidak wajib beramala kecuali hadis yang diriwayatkan oleh empat orang dan diriwaayatkan oleh empat orang pula.
Untuk menjawab golongan yang tidak memaki hadis ahad sebagai dasar beramal, Ibnu Al-Qayim mengatakan:” Ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan Al-Qur’an. Pertama, kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an; kedua, menjelaskan maksud Al-Qur’an, dan ketiga, menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Alternatif ketiga ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasul yang wajib ditaati. Lebih dari itu ada yang menetapkan bahwa dasar beramal dengan hadis ahad adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma.  

2.      Macam-Macam Hadits Mutawatir Dan Hadits Ahad
a.       Macam-macam hadits mutawatir
Menurut sebagian ulama, hadis mutawatir itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma’nawi. Namun ada juga yang membaginya menjadi tiga, yakni ditambah dengan hadis mutawatir ‘amali.
1)      Mutawatir Lafzhi
Yang dimaksud dengan hadis mutawatir lafzhi adalah:
“Hadis mutawatir periwayatannya dalam satu lafzhi”
مَاتَوَاتَرَتْ رِوَايَتُهُ عَلَى لَفْظٍ وَاحِدِ.
Ada yang mengatakan    bahwa mutawatir lafzi adalah:
مَاتَوَاتَرَلَفْظُهُ وَمَعْنَاهُ.
“Hadis yang mutawatir lafaz dan maknanya”.
Berat dan ketatnya kriteria hadis mutawatir lafzhi seperti diatas, menjadikan jumlah hadis ini sangat sedikit. Menurut Ibnu Hibban dan Al-Hazimi, bahwa hadis mutawatir dengan ta’rif ini tidak diperoleh. Ibn Al-Shalah yang diikuti oleh Nawawi menetapkan bahwa hadis mutawatir lafzhi sedikit sekali, sukar dikemukakan contohnya selain hadis:
Diantara contoh hadis mutawatir lafzhi ini adalah sabda Rasulullah SAW.
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku, hendaklah ia menempati neraka”
Menurut Abu Bakar Al-Sairi, bahwa hadis ini diriwayatkan secara ma’ruf oleh enam puluh sahabat. Menurut Ibnu Al-Shalah, hadis ini diriwayatkan oleh enam puluh sahabat, termasuk sepuluh sahabat yang telah diakui akan masuk surga. Menurut mereka, tidak diketahui hadis lain yang didalam perawinya terkumpul sepuluh sahabat yang didiakui masuk surga, kecuali hadis ini. menurut sebagian yang lain menyatakan, hadits ini diriwayatkan oleh hampir dua ratus sahabat. Ibrahim Al-Harabi dan Abu Bakar Al-Bazari mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh empat puluh sahabat. Abu Al-Qasim ibn Manduh berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari delapan puluh orang. Ada juga yang menyatakan, diriwayatkan oleh seratus sahabat.
Contoh lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Al-Tirmidzi.
قَالَ يَامُحَمَّدُ إِنَّ اْلقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ
“Al-Qur'an diturunkan atas tujuh huruf (tujuh macam bacaan)”. Hadits ini diriwayatkan oleh dua puluh tujuh sahabat.
b.      Mutawatir Ma’nawi
Yang dimaksud dengan hadits mutawatir ma’nawi adalah: “Hadits yang maknanya mutawatir, tetapi lafaznya tidak”.
Ada juga yang mengatakan:
“Hadits yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berdusta atau karena kebetulan. Mereka menukilkan dalam berbagai bentuk, tetapi dalam satu masalah atau mempunyai titik persamaan”.[6]
Al-Suyuthi mendefinisikan sebagai berikut: “Hadits yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka sepakat berdusta atas kejadian yang berbeda-beda, tetapi bertemu pada titik persamaan”.
Misalnya, seseorang meriwayatkan, bahwa Hatim umpamanya memberikan seekor unta kepada seorang laki-laki. Sementara yang lain meriwayatkan, bahwa Hatim memberi dinar kepada seorang laki-laki, dan demikian seterusnya.
Dari riwyat-riwayat tersebut kita dapat memahami, bahwa Hatim adalah seorang pemurah. Sifatnya pemurah Hatim ini kita pahami melalui jalan khabar mutawatir ma’nawi.
Contoh hadits mutawatir ma’nawi, antara lain adalah hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW. mengangkat tangannya ketika berdoa.
قَالَ أَبُوْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيْ دَعَا النَّبِيُّ ص م: ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ. (رواه البخارى)
“Abu Musa Al-Asy’ari berkata: Nabi SAW. berdoa kemudian dia mengangkat kedua tangannya dan aku melihat putih-putih kedua ketiaknya”.
Hadits semacam ini diriwyatkan dari Nabi SAW. berjumlah sekitar seratus hadits dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi mempunyai titik persamaan, yakni keadaan Nabi SAW mengangkat tangan saat berdoa.
c.       Mutawatir Amali
Adapun yang dimaksud dengan hadits mutawatir amali adalah: “Sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam, bahwa nabi SAW mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma.”
Contoh Hadits mutawatir amali yaitu hadits tentang sholat:
صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Sholatlah kamu seperti kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari Muslim)[7]
اذَاسَجَدَاْلعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَاَبٍ وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ، وَرُكْبَتَاهُ وَقَدَمَاهُ
Artinya: “Apabila seorang hamba sujud, maka bersujudlah tujuh anggota tubuh bersamanya: wajahnya, kedua telapak tangannya kedua lututnya dan kedua telapak kakinya”. (HR. Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hiban).[8]
a.       Macam-macam Hadits Ahad
1)      Hadits Mayhur (Hadits Musfatid)[9]
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Mustafid menurut bahasa juga berarti yang telah tersebar atau tersiar. Jadi, menurut istilah ilmu hadits masyhur dan hadits mustafid itu sama-sama berarti hadits yang sudah tersebar atau tersiar.
Dalam pengertian istilah ilmu hadits, keduanya diberi batasan, yang sama, yaitu:
Hadits masyhur (hadits mustafid) adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
Contoh hadits masyhur (hadits mustafid):
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. (رواه البخارى ومسلم والترمذى)
Artinya:
“Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang muslim adalah kaum muslimin yang tidak terganggu oleh lidah dan tangannya”. (HR. Bukhari muslim, dan Tirmidzi)
Menurut ulama ushul:[10]
“Hadits yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilang mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka.
Ada juga yang mendefinisikan hadits masyhur secara ringkas, yaitu:
“Hadits yang mempunyai jalan yang terhingga, tetapi lebih dua jalan dan tidak sampai kepada batas hadits yang mutawatir”.
Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada ulama yang memasukkan hadits masyhur “Segala hadits yang populer dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus sahih atau dha’if.” Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, dekat kepada keyakinan dan wajib diamalkan, akan tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Hadits masyhur ini ada yang berstatus sahih, hasan dan dha’if. Yang dimaksud dengan hadits masyhur sahih adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadits sahih, baik pada sanad maupun matanya, seperti hadits Ibnu Umar.
إِذَاجَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه البخارى)
“Bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi”. (HR. Bukhari).
Sedangkan yang dimaksud dengan hadis masyhur hasan adalah hadis masyhur yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadis hasan, baik mengenai matannya, seperti sabda Rasulullah SAW.
“Jangan melakukan perbuatan yang berbahaya(bagi diri dan orang lain”.
Adapun yang dimaksud dengan hadis masyhur dhaif adalah hadis masyhur yang tidak mempunyai syarat-syarat hadis shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadis:
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلَّ مُسْلِمَةٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi laki-laki dan perempuan”.
Macam-macam hadis Masyhur
1.      Masyhur dikalangan ahli hadis, seperti yang menerangkan, bahwa Rasulullah SWA. Membaca do’a qunut sesudah ruku’ selam satu bulan penuh.
2.      Masyhur dikalangan ulama hadis, ulama-ulama lain, dan di kalangan orang umum, seperti:
"Orang Islam (yang sempurna) itu adalah: orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya. (H.R Bukhari- Muslim)
3.      Masyhur di kalangan ahli Fiqih, seperti:
“Rasulullah SAW. melarang jual-beli yang didalamnya terdapat tipu daya”.
4.      Masyhur di kalangan ahli ushul fiqh, seperti:
“Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara, kemudian ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka dia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka dia memperoleh satu pahala (pahala ijtihad)”.(H.R. Muslim)
5.      Masyhur di kalangan ahli sufi, seperti:
“Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal, maka Kuciptakan makhluk dan melalui Aku pun mereka kenal padaKu”.
6.      Masyhur di kalangan ulama-ulama arab, seperti ungkapan: “Kami (orang-orang Arab) yang paling fasih mengucapkan huruf Dad, sebab kami dari golongan orang Quraisy”.  
7.      dan masih banyak lagi hadis-hadis yang kemasyhurannya hanya dikalangan tertentu, sesuai dengan disiplin ilmu dan bidangnya masing-masing.
2)      Hadis Aziz[11]
Hadis aziz menurut  bahasa berarti yang mulia atau hadis yang kuat atau hadis yang jarang, karena memang hadis aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
“ Hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua orang rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan ole banyak rawi.
Dari batasan diatas, dapat dipahami bahwa bila suatu hadis pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh dua orang rawi dan setelah itu diriwayatkan lebih dari dua rawi, maka hadis itu tetap saja dipandang sebagai hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, karena itu termasuk hadis aziz.
Contoh hadis aziz:
قَالَـ رَسُوْلُ اللهِ ص م: نَحْنُ اْلاخِرُوْنَ فِى الدُّنْيَا السَّابِقُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ (عن حذيفة وأبوهريرة)
Artinya: “Rasulullah SAW, bersabda, “kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang palinh terdahulu di hari kiamat.” (H.R. Hudzaifah dan Abu Hurairah).
‘Aziz bisa berasal dari Azza’-ya’izzu yang berarti la-yakadu yu’jadu atau qalla wa nadar (sedikit atau jarang adanya), dan bisberasal dari azza ya’izzu berarti qawiya (kuat).[12]
Sedangkan ‘Aziz menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut:
“Hadis yang perawinya tidak kurang dua orang dalam semua tabaqat sanad”.
Lebih lanjut definisi tersebut dijelaskan oleh Mahmud Al- Thahhan, bahwa sekalipun dalam sebagian thabaqat terdapat perawinya tiga prang atau lebih, tidak ada masalah, asalkan dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang. Definisi ini mirip dengan definisi Ibnu Hajar. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang perawi.
3)      Hadis Garib
Hadis garib menurut bahasa berarti hadis yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Para ulama memberikan batasan sebagai berikut:
Artinya: “Hadis garib adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun sanad.”
Dengan batasan tersebut, maka bila suatu hadis diriwayatkan oleh seorang sahabat nabi pada tingkatan berikutnya diriwayatkan oleh banyak rawi, hadis tersebut dipandang sebegai hadis garib.
Contoh hadis garib:
Artinya :”Dari Umar bin Khatab, katamya aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda ” Sesungguhnya amal perbuatan itu hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Kendati hadis diatas diriwayatkan oleh banyak imam hadis termasuk Bukhari dan Muslim, namun pada tingkatan pertama hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khattab, dan ada tingatan kedua juga diriwayatkan oleh satu orang tabi’in, yaitu Al-Qamah. Dengan demikian, hadis itu dipandang sebagai hadis yang diriwayatkan oleh satu orang termasuk hadis garib.
Bila hadis mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW. maka tidak demikian halnya hadis ahad. Hadis ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW. tetapi diduga (zanni) berasal dari beliau.
Karena hadis ahad itu tidak pasti (gairu qati atau gairu maqthu’) tetapi diduga (zanni) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadis ahad, sebagai sumber atau sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadis mutawatir. Ini berarti bahwa bila suatu hadis, yang termasuk kelompok hadis ahad bertentangan isinya dengan hadis mutawatir, maka hadis tersebut ditolak, dan dipandang sebagai hadis yang tidak berasal dari Rasulullah SAW.  
3.      Syarat-Syarat Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad
a.       Syarat-Syarat hadits mutawatir adalah:[13]
1)      Diriwayatkan oleh sejumlah Besar Perawi
Hadits mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membaca kepada keyakinan bahwa mereka itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta.
2)      Adanya keseimbangan antar perawi pada thabaqat pertama dengan thabaqat berikutnya.
Jumlah perawi hadits mutawatir, antara thabaqat (lapisan/ tingkatan) dengan thabaqat lainnya harus seimbang. Dengan demikian, bila suatu hadits diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabi’in, dan selanjutnya hanya diterima oleh lima tabi’in, tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara thabaqat pertama dengan thabaqat-thabaqat seterusnya.
3)      Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berdasarkan yang disampaikan oleh perawinya tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindra. Artinya bahwa berita mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri.
b.      Syarat-syarat hadits ahad
Menurut para ulama ahli hadits syarat dari hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir seperti yang telah dituliskan diatas syarat dari hadits mutawatir, bila suatu hadits tidak memenuhi syarat rawi mutawatir maka hadits itu termasuk dalam kelompok hadits ahad.[14]
4.      Perbedaan hadits mutawatir dengan hadits ahad.
a.       Dari segi jumlah rawi, hadits mutawatir diriwayatkan oleh para rawi yang jumlahnya sangat banyak pada setiap tingkatan sehingga menurut adat kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, sedangkan hadits ahad diriwayatkan oleh para rawi dalam jumlah yang menurut adat kebiasaan masih memungkinkan mereka untuk sepakat berdusta.
b.      Dari segi pengetahuan yang dihasilkan, hadits mutawatir menghasilkan ilmu qat’I (pasti) atau ilmu daruri (mendesak untuk diyakini) bahwa hadits itu sungguh-sungguh dari Rasulullah sehingga dapat dipastikan kebenarannya, sedangkan hadits ahad menghasilkan ilmu zanni (bersifat dugaan) bahwa hadits itu berasal dari Rasulullah SAW, sehingga kebenarannya masih berupa dugaan pula.
c.       Dari segi kedudukan, hadits mutawatir sebagai sumber ajaran agama Islam memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hadits ahad. Sedangkan kedudukan hadits ahad sebagai sumber ajaran Islam berada dibawah kedudukan hadits mutawatir.  
d.      Dari segi kebenaran keterangan matan, dapat ditegaskan bahwa keterangan matan hadits mutawatir bertentangan dengan keterangan ayat dalam Al-Qur'an, sedangkan keterangan matan hadits ahad mungkin saja (tidak mustahil) bertentangan dengan keterangan ayat Al-Qur'an, maka hadits-hadits tersebut tidak berasal dari Rasulullah. Mustahil Rasulullah mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur'an.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat penulis makalah ambil adalah:
1.      Hadits mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi yakni yang datang berikutnya atau beriring-iringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.
Sedangkan menurut ulama hadits, mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta lebih jelasnya pengertian hadits mutawatir telah penulis paparkan dalam pembahasan.
2.      Adapun Pembagian hadits mutawatir yaitu:
a.       Mutawatir lafzhi
Adalah suatu hadits yang mutawatir lafaz dan maknanya.
b.      Mutawatir Ma’nawi
Adalah hadits yang maknanya mutawatir, tetapi lafaznya tidak.
c.       Mutawatir Amali
Adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antar umat Islam, bahwa Nabi SAW mengerjakannya menyuruhnya atau selain itu, dan pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma.
3.      Syarat-syarat hadits mutawatir yaitu:
a.       Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
b.      Adanya keseimbangan antar perawi pada thabaqat pertama dengan thabaqat berikutnya.
c.       Berdasarkan tanggapan pancaindra.
4.      Hadits Ahad adalah hadits yang berasal dari kata ahad berarti satu sedangkan khabar al-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang.
5.      Menurut istilah ilmu hadits. Hadits ahad berarti hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir.
Adapun pembagian hadits ahad diantaranya adalah:
a.       Hadits masyhur
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer.
b.      Hadits Aziz
Hadits aziz menurut bahasa berarti hadits uang mulia atau hadits yang kuat atau hadits yang jarang, karena memang hadits azis itu jarang adanya.
c.       Hadits Garib
Hadits garib menurut bahasa adalah hadits yang terpisah atau menyendiri dari yang lain.
6.      Syarat dari hadits ahad menurut istilah ilmu hadits adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
7.      Perbedaan hadits mutawatir dengan hadits ahad, yaitu:
a.       Dari segi jumlah rawi
b.      Dari segi pengetahuan yang dihasilkan
c.       Dari segi kedudukan
d.      Dari segi kebenaran keterangan matan.
Mungkin hanya ini kesimpulan yang dapat penulis makalah buat lebih jelasnya telah penulis paparkan pada bab pembahasan.
B.     Saran
Adapun saran yang penulis makalah harapkan dari para pembaca agar memberikan saran atau masukan-masukan apabila ada kekurangan atau kurang terperincinya paparan pada bab pembahasan salah dan khilaf penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2004

Al-Albani, Muhammad Nahiruddin, Sifat Sholat Nabi, Bandung: Gema Risalah Press, 2000.

Qisthi, Aqis Bil, Tuntunan Sholat (Nabi Muhammad SAW), Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005

Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Yuslem, Nawir, Ulumul Hadits, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 1998.




[1] Suparto, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, h.96-97
[2] Yuslem, Nawir, Ulumul Hadits, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 1998, h. 200

[3] Ibid., h. 202
[4] Ibid., h. 208
[5] Suparto, Munzier, Ilmu Hadits…., h. 108-110
[6] Ibid., h. 105-106
[7] Ibid., h. 110.

[8] Al-Albanm Muhammad Nashiruddin, Sifat Sholat Nabi, Bandung: Gema Risalah Press, 2000, h. 177

[9] Ahmad, Muhammad, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2004, h.93-94
[10] Suparto, Munzier, Ilmu Hadits…., h. 110-111
[11] Ahmad, Muhammad, Ulumul Hadits.., h.95-96
[12] Suparto, Munzier, Ilmu Hadits…., h. 117
[13] Ibid., h.97
[14] Ahmad, Muhammad, Ulumul Hadits.., h.93