19 November, 2011

Perwalian dan Persaksian dalam Akad Nikah (Perbandingan Mazhab Fiqh)


BAB I
PENDAHULUAN


            Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang bermacam ragam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. kendatipun mayoritas ummat islam mengaku bermazhab Syafi’i, tetapi mazhab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat islam di sini. Pemikiran ini didassarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berrkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lain.[1]
            Salah satu syarat sah nikah adalah saksi. Sehubungan dengan persaksian dalam akad nikah ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu hukum menyaksikan akad nikah, syarat-syarat saksi, dan waktu penyaksian.


BAB II
PEMBAHASAN

PERWALIAN DAN PERSAKSIAN DALAM AKAD NIKAH

A.    Perwalian Dalam Akad Nikah
1.      Jumhur Ulama
Jumhur ulama berpendapat bahwa suatu perkawinan tidak sah tanpa adanya wali.
      Sebagai dasar yang mereka pergunakan adalah firman Allah:
Artinya: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)
      Ayat di atas menunjukkan bahwa kedudukan dan keberadaan wali itu memang harus ada bagi setiap wanita dan tidak boleh diabaikan atau dinafikan.
      Suatu perkawinan tidak dipandang sah, kecuali ada wali sebaimana dinyatakan dalam hadis berikut:



     
      “Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri”(HR. Ibnu Majah dan Dara Quthny).
      Dari hadis di atas jangan hendaknya dipahami, bahwa seorang wanita boleh mengawini dirinya bila telah mendapat izin dari walinya, karena wanita tidak mempunyai wewenang untuk itu.
      Apabila telah mendapat izin dari walinya, namun oleh beberapa sebab, (tempat tinggal jauh, dalam tahanan dan sebagainya), wali itu tidak dapat secara langsung menikahkannya, maka hakimlah (penghulu) yang menjadi walinya.    


2.      Hanafiyah
      Abu Hanifah, Zufar, Sya’by dan Zuhry berpendapat, bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, asal saja calon suami itu kufu (mempunyai kedudukan yang sederajat = setara).[2]
      Kesepadaan (kekufuan), para ulama memandang penting adanya kafa’ah hanya pada laki-laki dan tidak pada wanita. Sebab, kaum laki-laki (berbeda dengan kaum wanita) tidak direndahkan jika mengawini wanita yang lebih rendah derajat dari dirinya.
      Hanafi, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa kesepadaan itu meliputi: Islam, merdeka, nasab, dan keahlian. Tetapi merka berbeda pendapat masalah harta dan kelapangan hidup. Hanafi dan Hambali menganggapnya sebagai syarat, sedangkan Syafii, tidak. Sedangkan Imamiyah dan Maliki tidak memandang keharusan.[3]

      Abu hanafah dan abu yusuf malahan mengatakan wanita yang baligh dan berakal boleh menikahkan dirinya sendiri dan anak perempuannya yang masih belum dewasa (kecil) dan dapat juga sebagai wakil dari orang lain.
Sebagai landasan yang dikemukakan oleh golongan hanifah adalah firman Allah:
Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.” (Al-Baqarah: 230)  

Ayat ini jelas mengatakan bahwa wewenang itu berada pada diri wanita itu. Para wali tidak dipersalahkan (berdosa), bila si wanita itu bertindak atas nanmanya sendiri.
Disamping itu mereka berpegang pada hadis Rasulullah:



“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan gadis itu diminta izinnya dan diamnya menunjukkan izinnya”(HR. jamaah kecuali Bukhari).
      Menurut golongan hanafiyah, keberadaan wali dalam nikah hukumnya sunnah.
Setelah melihat dua pendapat yang berbeda, maka abu Tsaur (salah seorang fakih dari golongan Syafiiyah) mengemukakan pendapatnya, bahwa suatu perkawinan dilangsungkan sesudah disetujui oleh wanita dan walinya.
      Jangan hendaknya perkawinan itu hanya salah satu pihak saja yang menyetujuinya.
          a.   Susunan Wali
Orang-orang yang sah menjadi wali menurut Syafii ialah:
1).    Bapak
2).    Kakek dari pihak laki-laki
3).    Saudara laki-laki kandung
4).    Saudara laki-laki sebapak
5).    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
6).    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
7).    Paman
8).    Anak laki-laki dari paman
9).    Hakim
Menurut Jumhur ulama, bahwa yang berhak menjadi wali adalah asobah sebagaimana yang telah disebutkan di atas kecuali hakim.
Malahan menurut Syafi’i, pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang lebih dekat terlebih dahulu. Berbeda dengan Hanifah, semua kerabat wanita itu, baik dekat maupun jauh dibenarakn menjadi wali nikah[4] dan Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu ditangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara seayah, anak saudara laki-laki kandung, anak saudara laki-laki seayah, paman, anak paaman, dan seterusnya.
Maliki mengatakan bahwa wali itu adalah ayah, penerima wwasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun anak hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman, dan seterusnya.
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan dalam waris, dan baru beralih pada hakim.[5]
         b.   Syarat Wali
      Wali adalah seorang yang bertanggung jawab atas sah atau tidak akad nikah. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa menjadi wali, tetapi harus memenuhi syarat-syarat.
1).    Islam
2).    Baligh dan berakal sehat
Syafii, Maliki dan Hambali berpendapat jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya aada pada walinya, akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada pada keduanya; wali tidak boleh mengawinkanya tanpa ada persetujuannya. Sebaliknya wanita itupun tidak boleh mengawinkan dirinya tanpa persetujuan walinya. Namun mengucapkan akad adalah hak walinya.
Sementara itu Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik itu perawan maupun janda. Dengan syarat sekufu.[6]
3).    Laki-laki (jumhur ulama)
4).    Adil[7]





B.     Kesaksian Dalam Akad Nikah
Para Imam mazhab sepakat bahwa kesaksian merupakan syarat dalam pernikahan.
1.      Hukum Menyaksikan Akad Nikah
Kehadiran saksi dalam akad nikah, adalah sebagai penentu sah akad nikah itu. Demikian pendapat para jumhur ulama. Jadi, saksi menjadi syarat sah akad nikah.
Berbeda dengan Imam Malik, kehadiran saksi dalm akad nikah tidaklah wajib, tetapi cukuplah dengan pemberitahuan(diumumkan) kepada orang banyak. Namun pemberitahuan itu sebelum mereka bercampur. Apabila kedua suami istri itu telah bercampur sebelum disaksikan (diketahui) oleh orang lain, maka keduanya harus dipisahkan(fasakh).
Menurut pendapat yang mu’tamad dikalangan malikiyah(bukan Imam Maliki), saksi menjadi syarat sah suatu perkawinan.
Adapun yang menjad dasar adalah hadis Aisyah, Nabi berkata:


“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil”(HR. Dara Quthny dan Ibnu Hibban).
Mengenai saksi dalam akad nikah, Abu Hanifah mempunyai pandangan, bahwa akad nikah dianggap sah, walaupun dihadiri oleh dua orang saksi yang fasik, sebab tujuan dari saksi itu dihadirkan untuk memberitahukan pernikahan itu telah dilangsungkan. Sedangkan Imam Syafii berpendapat, saksi itu harus orang yang adil, tidak boleh fasik.
Syafiiyah dan Hanabilah mensyariatkan laki-laki yang menjadi saksi. Sebagaimana sabda Nabi:



“wanita tidak boleh menjadi saksi dalam masalah hudud (had), nikah dan talak” (HR. Abu ‘Ubaid).
Golongan Hanafiyah tidak mensyariatkan laki-laki menjadi saksi. Mereka berpendapat, saksi boleh dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua wanita, sebagaimana fiman Allah al-baqarah ayat 282:
Artinya : “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah: 282)

Berkenaan dengan masalah ini Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur dan Abu Bakar al-‘Asham mengatakan, saksi tidak disyariatkan pada pernikahan, karena ayat-ayat yang berhubungan dengan pernikahan, tidak menyebutkan saksi sebagaimana ayat jual beli, utang piutang.
Allah berfirman: an-Nisa:3 dan an-Nur: 32
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”

Firman Allah :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. (QS. An-Nur 32)

Dalam kedua ayat tersebut tidak disinggung mengenai saksi dalam pernikahan. Mereka memandang bahwa saksi tidak menjadi syarat sah nikah, namun memberitahukan pernikahan itu seperti resepsi dan acara lainnya hukumnya sunah.[8]
2.      Syarat-Syarat Saksi
Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan, harus memenuhi syarat.
                      a.   Berakal
   Orang gila tidak dapat dijadikan saksi.
                     b.   Baligh
Anak-anak tidak dapat menjadi saksi, walaupun sudah mumaiyyis(menjelang baligh), karena ksaksiannya menerima dan menghormati pernikahan itu belum pantas. Kedua syarat tersebut diatas dispakati oleh fukaha dan kedua syarat itu dapat dijadikan satu, yaitu kedua saksi harus mukallaf.
                      c.   Mendengar Dan Memahami Ucapan Ijab Qabul
Saksi harus mendengar dan memahami ucapan ijab qabul, antara wali dan calon pengantin laki-laki.
                     d.   Laki-Laki
Laki-laki merupakan persyaratan saksi dalam akad nikah. Demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah.[9]
                      e.   Bilangan Jumlah Saksi
Hanafi dan Hambali dalam riwayat yang termasyur: kesaksian seorang wanita saja dapat diterima.
Maliki dan Hambali dalam riwayat lainnya mengatakan: kesaksian dengan dua orang wanita dapat diterima.
Syafii: tidak diterima kesaksian perempuan, kecuali empat orang.[10]
                      f.    Adil
Saksi harus orang yang adil walaupun kita hanya dapat melihat lahiriyahnya saja. Demikian pendapat para jumhur ulama. Selain hanafiyah.

                     g.   Islam
Dua orang saksi itu harus muslim, menurut kesepakatan para ulama. Namun menurut Hanafiyah, ahli kitabpun boleh menjadi saksi seperti kasus, seorang muslim kawin dengan wanita kitabiyah.
                     h.   Melihat
Syafiiyah berpendapat saksi harus orang yang dapat melihat. Sedangkan jumhur ulama, dapat menerima kesaksian orang yang buta asal dia dapat mendengar dengan baik iajd qabul itu dan dapat membedakan suaa wali dan calon pengantin laki-laki.[11]
3.Waktu Menyaksikan Akad Nikah
         Jumhur ulama selain Malikiyah berpendapat, bahwa kesaksian itu diperlukan saat akad nikah, agar saksi itu mendengar saat ijab qabul. Lebih lanjut Hanafiyah mengatakan, karena saksi termasuk rukun nikah, maka disyariatkan keberadaannya pada saat akad nikah. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa saksi memeng menjadi syarat sah nikah, tetapi kehadirannya boleh saat akad nikah dan boleh juga disaksikan pada waktu lain seperti resepsi, asal sebelum bercampur kedua mempelai.[12]


BAB III
KESIMPULAN


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat hendaklah dipandang hal yang wajar saja dan hal itu menandakan bahwa pikiran orang itu hidup tidak membeku, kreatif dan tidak mandek berjalan ditempat.

DAFTAR PUSTAKA


Hasan, M. Ali, perbandingan mazhab fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000, cet 2
Mughniyah, Muhammad Jawat, fiqih lima mazhab:ja’far,Hanafi, Malik Syafii,Hambali, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008, cet 7
Ad-Dimasyqi, Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘Abdurrahman, Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilaf  al-A’immah, Bandung: Hasyimi Pres, cet 2


       [1]M. Ali Hasan, perbandingan mazhab fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000, cet 2, hlm, VII.
       [2]Ibid, hlm 131-134
       [3]Muhammad Jawat Mughniyah, fiqih lima mazhab:ja’far,Hanafi, Malik Syafii,Hambali, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008, cet 7, hlm 349-350
       [4]M. Ali Hasan, perbandingan…, hlm 134-139
       [5]Muhammad Jawat Mughniyah, fiqih lima mazhab:ja’far,Hanafi, Malik Syafii,Hambali, Jakarta: Penerbit Lentera, 2008, cet 7, hlm 347-348.
       [6]Ibid, hlm 345.
      [7]M. Ali Hasan, perbandingan…, hlm 141.

       [8]M. Ali Hasan, perbandingan mazhab fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000, cet 2, hlm 145-149.
        [9]Ibid, hlm 149-151
       [10]Syaikh al-‘Allamah muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilaf  al-A’immah, Bandung: Hasyimi Pres, cet 2, hlm 528.
       [11]M. Ali Hasan, perbandingan…hlm, 152
       [12]Ibid, hlm 152-153



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar